Monday 29 November 2010

Kurikulum Yang Sesuai Dengan Tujuan Pendidikan

Kurikulum disusun berkelanjutan mulai dari jenjang pendidikan dasar, menengah, dan tinggi. Materi pembentukan kepribadian Islam diajarkan di tingkat dasar untuk membentuk dasar kepribadian, dilanjutkan di pendidikan menengah, dan dimatangkan di pendidikan tinggi. Materi tsaqâfah Islam juga diajarkan berjenjang sesuai dengan daya serap dan tingkat kemampuan peserta didik. Pemahaman hukum syariat yang berkaitan dengan amal individu harus sudah selesai diajarkan sebelum peserta didik mencapai usia balig. Selanjutnya, pemahaman dikembangkan terhadap hukum-hukum lain. Selain itu, pemahaman hukum syariat yang sudah diperoleh diperdalam dan diperluas di jenjang selanjutnya. Ilmu-ilmu dasar untuk menggali hukum seperti bahasa Arab, ilmu-ilmu terkait al-Quran dan hadis, fikih, dan dasar ushul fikih diajarkan kepada semua peserta didik agar mereka semua dapat membedakan mana pendapat islami dari pendapat kufur dan mampu bersikap yang tepat dalam perbedaan pendapat yang islami. Adapaun ilmu lanjutan agar seseorang mampu secara praktis berijtihad diberikan di Perguruan Tinggi bagi yang berminat mendalaminya. Demikian juga pengajaran ilmu kehidupan; diajarkan berjenjang sesuai daya serap dan kemampuan peserta didik. Ilmu-ilmu dasar seperti membaca, berhitung, dan ilmu-ilmu dasar bagi semua ilmu pengetahuan terapan diberikan kepada seluruh peserta didik di tingkat dasar dan menengah. Adapun pengembangan ilmu-ilmu dasar melalui penelitian-penelitian dilakukan di Perguruan Tinggi. Demikian juga pengajaran ilmu-ilmu terapan seperti pertanian, teknik, kedokteran, dan lain-lain dilakukan di Perguruan Tinggi.
Negara harus memberlakukan kurikulum yang sesuai untuk mencapai tujuan pendidikan dan melarang penggunaan kurikulum lain yang menghambat atau bertentangan dengan pencapaian tujuan pendidikan. Pemberlakuan ini tentu saja bagi setiap warga negara, baik yang berada di dalam negeri maupun yang berada di luar negeri. Demikian juga apabila pihak perorangan menyenggarakan pendidikan bagi warga negara; mereka wajib menggunakan kurikukum yang telah ditetapkan oleh negara.
Metode pengajaran dalam kurikulum harus ditentukan oleh negara dari yang dianggap terbaik untuk mencapai tujuan pendidikan. Dari materi pengajaran dan metode pengajaran yang telah ditetapkan, negara menyediakan sarana dan prasarana serta sumberdaya pendidik dan tenaga pendidikan dengan kualifikasi yang dibutuhkan dalam pelaksanaan kurikulum tersebut.

0 comments:

Post a Comment

Leave Comment Please