Saturday 18 December 2010

Formulasi Baru Ujian Nasional

Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) masih menunggu rekomendasi dari setiap daerah dalam menyusun formulasi Ujian Nasional (UN) baru.

Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh mengatakan, Kemendiknas telah meminta daerah untuk memberikan kontribusi usulan ataupun saran dalam revisi formula UN. Mendiknas mengatakan, semua perwakilan kepala dinas daerah, kemarin, dikumpulkan di Gedung Kemendiknas untuk menyatukan pendapat mengenai formulasi UN. “UN harus diselesaikan dengan cara terbaik.

Ini adalah alasan kami mengundang setiap perwakilan daerah,” tutur Nuh di Gedung Kemendiknas Jakarta kemarin. Seluruh kepala dinas daerah akan dimintai usulan mengenai pembobotan. Ini terutama terkait standarisasi pembobotan untuk ujian sekolah dan UN. “Apakah lebih tinggi nilai ujian sekolah ataupun nilai UN tetap tidak akan mengubah nilai minimal kelulusan yang ditetapkan, yakni 5,5,” paparnya.

Mendiknas juga menegaskan, penilaian ini sama sekali berbeda dengan sistem Ebtanas yang tidak akan dipakai kembali. Jika formulasi ditentukan atas gabungan usulan daerah dan pusat, tahun depan pertentangan UN sudah tidak ada lagi. Mendiknas mengatakan, UN harus ditindaklanjuti karena sifatnya yang strategis bagi perbaikan mutu pendidikan.

Revisi yang sudah disetujui DPR salah satunya adalah UN akan mengakomodasi seluruh sistem evaluasi belajar mengajar siswa di setiap jenjang. Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika ini memaparkan, UN akan mengintegrasikan seluruh wilayah.Artinya, setiap perguruan tinggi nantinya wajib menerima calon mahasiswa lebih banyak melalui jalur nasional.

Karena itu, kesempatan siswa dari berbagai daerah akan terbuka lebar ke seluruh perguruan tinggi dan tidak terkotak di satu wilayah. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemendiknas Mansyur Ramli menerangkan, formulasi UN dengan penggabungan nilai UN dan ujian sekolah beserta keputusan pembobotan yang final akan disahkan dengan peraturan mendiknas (permendiknas).

“Ditargetkan permendiknas selesai akhir Desember ini,”ungkapnya. Formulasi UN baru juga tidak akan mengubah Peraturan Pemerintah (PP) 19 yang telah menetapkan empat syarat UN. Keempat syarat itu adalah selesainya program pembelajaran, penilaian akhlak mulia, lulus UN, dan lulus ujian sekolah.Setiap mata pelajaran juga akan dipatok nilai minimumnya. Setiap mata pelajaran tidak boleh di bawah 4.Sementara nilai gabungan rata-rata 5,5. Mansyur juga menegaskan, tidak ada ujian ulangan.

Sebab,evaluasi UN yang telah dilakukan akan memberikan kesempatan dan peluang siswa untuk lulus. Probabilitas kelulusan juga akan semakin tinggi. Nilai rapor dari kelas 1 sampai kelas 2 juga akan diperhitungkan.Kemudian, nilai praktikum dan penilaian atas kehidupan keseharian di sekolah juga akan menjadi salah satu faktor penentuan kelulusan.

0 comments:

Post a Comment

Leave Comment Please